Berawal dari kebijakan negara Australia yang menerbitkan Undang-Undang mengenai kemasan rokok polos (Tobacco Plain Packaging Act) pada tahun 2011. Kemudian kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2012, dimana seluruh produk tembakau yang masuk kenegaranya wajib berkemasan polos tanpa menyantumkan warna, gambar, logo, ataupun slogan produk. Hal tersebut guna membatasi penjualan rokok dan produk tembakau yang disinyalir menjadi penyebab tertinggi kematian lebih dari 8 juta warga negara Australia setiap tahunnya.
Kebijakan Australia dianggap bertentangan dengan hukum perdagangan internasional, dikarenakan telah melanggar ketentuan perjanjian-perjanjian multilateral negara anggota WTO. Kebijakan ini juga mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu tersebut bersifat sensitive dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional.
Atas kebijakan tersebut, Indonesia telah melakukan upaya bilateral namun usaha yang dilakukan tidak berhasil. Guna menindaklanjuti, Indonesia dan keempat negara lainnya memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO sebagai langkah akhir. Sebab dianggap telah mencedarai hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects Intellectual Property Rights (TRIPS). Adapun tiga negara selain Indonesia yang ikut menggugat kebijakan yang sama yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 anggota WTO menjadi pihak ketiga turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Tobacco Plain Packaging Act merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani oleh WTO. Lalu terkait kebijakan yang diterapkan, Australia merasa bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan yang dikeluarkannya dan juga tidak menyalahi aturan internasional. Dasar hukum yang dipakai oleh pemerintah Australia adalah Artikel XX, prinsip-prinsip dalam TRIPS. Kemudian Australia turut menyatakan bahwa negara oleh TRIPS memiliki wewenang untuk membatasi hak eklusif pemilik merek demi kepentingan nasional.
Indonesia menggugat Australia atas tuduhan disrikiminasi berdasarkan Pasal 2.1 dari Perjanjian TBT (Agreement on Technical Barriers to Trade). WTO menyatakan bahwa hal ini tidak terbukti, karena Tobacco Plain Packaging Act berlaku untuk semua produk tembakau yang dijual di Australia. Gugatan Indonesia berdasarkan Pasal 3.4 GATT (General Agreement on Traffis and Trade) juga mengalami nasib yang sama. Kebijakan tersebut dianggap telah adil karena berlaku untuk semua produk tembakau dan tidak hanya berlaku untuk rokok cengkeh dan memiliki tujuan yang sah. WTO menyatakan bahwa kebijakan Australia tidak terbukti melanggar Perjanjian TBT. WTO menyimpulkan bahwa Tobacco Plain Packaging Act berkontribusi besar terhadap penurunan penggunaan tembakau di Negara Australia.
Hasil sidang Australia membuktikan bahwa tuduhan dari negara-negara penuntut tidak dibenarkan karena tidak terbukti kebijakan kemasan polos menyalahi aturan GATT 1994, TBT, TRIPS dan WTO. Alasan kemenangan Australia dalam persidangan terbagi dalam dua bagian, terdiri dari kegagalan negara penuntut dalam memahami kebijakan kemasan polos secara objektif, dan melanggar aturan dalam TRIPS, TBT serta GATT 1994.
Penulis berpendapat bahwa pemberlakuan kebijakan Tobacco Plain Packaging Act yang mensyaratkan adanya penghapusan semua warna, merek, logo perusahaan, dan merek dagang, dan hanya memungkinkan produsen untuk mencetak merek dalam ukuran, font, dan tempat yang diamanatkan, di samping peringatan kesehatan yang disyaratkan dan informasi produk yang dimandatkan secara hukum lainnya, seperti bahan-bahan beracun, segel pajak atau isi kemasan memiliki dampak yang positif bagi negara-negara yang tidak begitu mengekspor produk tembakau dalam jumlah yang besar.
Namun hal tersebut tentu akan menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit bagi negara-negara pemilik industri tembakau terbesar. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan Australia akan menarik sejumlah negara untuk menerapkan keijakan yang sama. Dengan menanggalkan produk tembakau dari kemasan merek masing-masing, pemerintah dapat menghilangkan sarana utama pemasaran tembakau dan sebagai gantinya menggunakan area permukaan pada kemasan untuk menampilkan peringatan kesehatan tanpa adanya risiko melawan hukum.