Kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi Surat keterangan pendamping Ijazah UIN Alauddin Makassar berjalan secara seksama pada hari Selasa, 14 November 2023 di Ruang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Dalam agenda di hadiri langsung oleh Wakil rektor bidang Akademik, H. Kamaluddin Abunawwas dan seluruh Wakil dekan bidang akademik serta seluruh Ketua Program studi dan Sekretaris Program studi dalam lingkup UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait dengan verifikasi surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) sebagai syarat kelulusan disamping ijazah itu sendiri.
SKPI pada intinya menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.
Dalam pelaksanaan ini, diharapkan SKPI menjadi penunjang untuk Fresh Graduate yang unggul dan bisa bersaing dalam dunia pekerjaan untuk kemajuan bangsa yang lebih baik.